Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat seperti baligh, berakal dan mampu. Akan tetapi, terkadang seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan yang diizinkan oleh syariat. Oleh karena itu, penting memahami Beda Kafarat dan Qadha Puasa karena keduanya sering dianggap sama padahal berbeda.
Dalam Islam, kafarat dan qadha adalah dua istilah yang berkaitan dengan puasa yang tertinggal. Meski terdengar mirip keduanya memiliki perbedaan dari segi sebab, kewajiban dan bentuk pelaksanaan. Artikel ini akan membahas perbedaan tersebut secara lengkap dan jelas.
Pengertian Qadha Puasa
Secara bahasa qadha berarti mengganti atau menyempurnakan. Dalam hal puasa, qadha berarti kewajiban mengganti puasa Ramadan yang belum dilaksanakan dengan berpuasa di hari lain selain bulan Ramadan.
Hal ini dilakukan jika seseorang meninggalkan puasa karena uzur syar’i, seperti sakit, haid, nifas, safar (perjalanan jauh), kehamilan, menyusui atau faktor lain yang dibenarkan oleh syariat.
Qadha bersifat wajib dan harus dilakukan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, namun waktunya cukup fleksibel hingga menjelang Ramadan berikutnya selama belum terlambat.
Dalil Tentang Qadha
Kewajiban qadha puasa ini dijelaskan dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 184:
“Barang siapa di antara kalian yang sakit atau sedang dalam perjalanan lalu berbuka, maka diwajibkan mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada waktu lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Dari ayat ini para ulama sepakat bahwa qadha merupakan bentuk tanggung jawab seorang Muslim terhadap puasa yang belum terlaksana karena halangan yang sah menurut syariat. Melakukan qadha juga merupakan bentuk ketaatan dan kepedulian terhadap kewajiban ibadah.
Pengertian Kafarat Puasa
Berbeda dengan qadha kafarat adalah denda atau hukuman yang harus dibayar oleh seseorang yang melanggar puasa Ramadan dengan sengaja, terutama karena berhubungan intim di siang hari Ramadan.
Kafarat juga dikenakan pada pelanggaran sumpah puasa atau kondisi lain ketika seseorang membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama. Hukum kafarat ini bersifat wajib dan tidak bisa ditunda jika seseorang telah melanggar ketentuan puasa dengan sengaja dan sadar.
Bentuk Kafarat
Berdasarkan hadis-hadis sahih dan pendapat para ulama ada tiga bentuk kafarat yang harus dilakukan secara berurutan jika seseorang membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja, terutama karena hubungan suami istri di siang hari. Bentuk-bentuk kafarat tersebut adalah:
-
Membebaskan seorang budak (pada masa dahulu, saat perbudakan masih ada — sekarang tidak lagi berlaku),
-
Apabila tidak mampu, maka harus menjalani puasa selama dua bulan berturut-turut tanpa terputus.
-
Jika tetap tidak sanggup, maka harus memberi makan 60 orang miskin dengan makanan pokok yang layak konsumsi.
Kafarat memiliki beban hukum yang lebih berat daripada qadha karena merupakan bentuk ganti rugi atas pelanggaran serius terhadap kewajiban utama dalam ajaran Islam, yaitu puasa Ramadan.
