Beda Kafarat dan Qadha Puasa Lengkap dan Jelas

Beda Kafarat dan Qadha Puasa

Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat seperti baligh, berakal dan mampu. Akan tetapi, terkadang seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan yang diizinkan oleh syariat. Oleh karena itu, penting memahami Beda Kafarat dan Qadha Puasa karena keduanya sering dianggap sama padahal berbeda.

Dalam Islam, kafarat dan qadha adalah dua istilah yang berkaitan dengan puasa yang tertinggal. Meski terdengar mirip keduanya memiliki perbedaan dari segi sebab, kewajiban dan bentuk pelaksanaan. Artikel ini akan membahas perbedaan tersebut secara lengkap dan jelas.

Pengertian Qadha Puasa

Secara bahasa qadha berarti mengganti atau menyempurnakan. Dalam hal puasa, qadha berarti kewajiban mengganti puasa Ramadan yang belum dilaksanakan dengan berpuasa di hari lain selain bulan Ramadan.

Hal ini dilakukan jika seseorang meninggalkan puasa karena uzur syar’i, seperti sakit, haid, nifas, safar (perjalanan jauh), kehamilan, menyusui atau faktor lain yang dibenarkan oleh syariat.

Qadha bersifat wajib dan harus dilakukan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, namun waktunya cukup fleksibel hingga menjelang Ramadan berikutnya selama belum terlambat.

Dalil Tentang Qadha

Kewajiban qadha puasa ini dijelaskan dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 184:

“Barang siapa di antara kalian yang sakit atau sedang dalam perjalanan lalu berbuka, maka diwajibkan mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada waktu lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Dari ayat ini para ulama sepakat bahwa qadha merupakan bentuk tanggung jawab seorang Muslim terhadap puasa yang belum terlaksana karena halangan yang sah menurut syariat. Melakukan qadha juga merupakan bentuk ketaatan dan kepedulian terhadap kewajiban ibadah.

Pengertian Kafarat Puasa

Berbeda dengan qadha kafarat adalah denda atau hukuman yang harus dibayar oleh seseorang yang melanggar puasa Ramadan dengan sengaja, terutama karena berhubungan intim di siang hari Ramadan.

Kafarat juga dikenakan pada pelanggaran sumpah puasa atau kondisi lain ketika seseorang membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama. Hukum kafarat ini bersifat wajib dan tidak bisa ditunda jika seseorang telah melanggar ketentuan puasa dengan sengaja dan sadar.

Bentuk Kafarat

Berdasarkan hadis-hadis sahih dan pendapat para ulama ada tiga bentuk kafarat yang harus dilakukan secara berurutan jika seseorang membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja, terutama karena hubungan suami istri di siang hari. Bentuk-bentuk kafarat tersebut adalah:

  1. Membebaskan seorang budak (pada masa dahulu, saat perbudakan masih ada — sekarang tidak lagi berlaku),

  2. Apabila tidak mampu, maka harus menjalani puasa selama dua bulan berturut-turut tanpa terputus.

  3. Jika tetap tidak sanggup, maka harus memberi makan 60 orang miskin dengan makanan pokok yang layak konsumsi.

Kafarat memiliki beban hukum yang lebih berat daripada qadha karena merupakan bentuk ganti rugi atas pelanggaran serius terhadap kewajiban utama dalam ajaran Islam, yaitu puasa Ramadan.

Perbedaan Kafarat dan Qadha Puasa

Kafarat dan qadha sama-sama terkait dengan puasa yang ditinggalkan, namun keduanya berbeda dalam hal hukum, penyebab dan cara pelaksanaannya. Berikut perbedaan keduanya:

1. Dari Segi Sebab

Qadha diwajibkan ketika seseorang memiliki alasan syar’i yang sah untuk tidak berpuasa seperti karena sakit atau sedang dalam perjalanan.

Sedangkan kafarat dikenakan jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan, misalnya dengan makan atau berhubungan suami istri di siang hari Ramadan.

2. Dari Segi Kewajiban

Qadha hanya mewajibkan mengganti hari puasa yang ditinggalkan, satu hari untuk satu hari.

Kafarat mengharuskan pelaku menjalani sanksi yang lebih berat, yaitu berpuasa selama 60 hari secara berurutan atau memberikan makanan kepada 60 orang fakir.

3. Dari Segi Tujuan

Qadha bertujuan menunaikan kewajiban ibadah yang sempat tertunda karena uzur.

Kafarat bertujuan menebus kesalahan akibat pelanggaran terhadap syariat puasa Ramadan.

Beda kafarat dan qadha puasa perlu dipahami agar tidak keliru dalam beribadah. Qadha adalah pengganti puasa yang tertinggal karena alasan uzur sementara kafarat merupakan bentuk penebusan atas pelanggaran puasa yang disengaja.

Beda kafarat dan qadha puasa perlu dipahami agar tidak salah dalam beribadah. Memahaminya membantu kita lebih taat dan bertanggung jawab, seperti dijelaskan di https://digital.sahabatyatim.com/bayar-kafarat-puasa/.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *